Berlaku Dua Pekan, PSBB Kota Depok Diterapkan Mulai Rabu

Senin, 13 April 2020 - 22:06 WIB
loading...
Berlaku Dua Pekan, PSBB Kota Depok Diterapkan Mulai Rabu
Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020). Aturan mengenai PSBB sudah dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota.

"Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4/2020).

PSBB Depok diterapkan karena jumlah penderita meningkat setiap hari. Jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang.
"Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," ucapnya.

Pemkot Depok akan memberlakukan PSBB selama dua pekan, dan dilakukan perpanjangan jika diperlukan. "Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," kata Idris.

Mengenai aturan apa saja yang diatur saat PSBB, sudah tertuang dalam Perwal. "Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Peraturan Wali Kota Depok," ungkapnya.

Diketahui bahwa pengajuan PSBB Depok disetujui oleh Menkes pada Minggu (12/4). Selain Depok, kota lain yang juga disetujui untuk PSBB adalah Bekasi dan Bogor.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)