Jalur Cikarang-Cibarusah Diperbaiki, Ini Skema Pemkab Bekasi Atasi Kemacetan

Rabu, 01 Juni 2022 - 03:53 WIB
loading...
Jalur Cikarang-Cibarusah Diperbaiki, Ini Skema Pemkab Bekasi Atasi Kemacetan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan dua skema pengaturan dalam mengatasi adanya kemacetan lalu lintas di Jalur Cikarang-Cibarusah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bekasi melakukan dua skema pengaturan dalam mengatasi adanya kemacetan lalu lintas di Jalur Cikarang-Cibarusah. Diketahui, jalur ini sedang diadakan pengerjaan proyek pelebaran jalan dan perbaikan hingga 220 hari ke depan.

Skema pengaturan pertama yakni dengan menjajaki kerja sama dengan pihak pengelola kawasan industri Delta Silicon 8. Nantinya, pengelola kawasan industri bersedia bekerja sama untuk membuka akses pintu masuk dan keluar menuju kawasan industri.

"Buka tutup pintu kawasan pada pukul 06-09.00 WIB dan pukul 16-.20.00 WIB setiap Senin sampai Jumat. Sementara akan ditutup tiap hari libur dan ahad," tulis infografis yang dibagikan dari situs resmi Pemkab Bekasi, dikutip pada Rabu (1/6/2022).





Skema pengaturan yang kedua adalah dengan menggandeng pihak kepolisian untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas. Selain itu, Pemkab Bekasi juga memastikan akan menambahkan pengerahan petugas Dinas Perhubungan di titik pekerjaan jalan.

"Kepada masyarakat kami imbau agar bersabar karena adanya proyek ini. Tentu akan terjadi kemacetan yang bakal meningkat, namun saya optimis proyek ini selesai, masyarakat akan segera menikmati hasilnya," tulis keterangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pelebaran ruas jalan Cikarang-Cibarusah tahap pertama atau sepanjang 2,3 km. Pelebaran jalanan tahap pertama itu akan dilakukan selama 220 hari ke depan.

Dani mengatakan ruas jalan tersebut bakal menjadi syarat jalan provinsi. Oleh sebabnya lebar jalan nantinya akan berubah menjadi 14 meter.

"Tujuh meter jalur kanan dan tujuh meter jalur kiri. 14 meter itu sesuai dengan standar jalan provinsi," ujarnya saat meresmikan pengerjaan jalan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis (26/5/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)