Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka

Kamis, 19 September 2013 - 01:13 WIB
Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka
Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa 17 September 2013.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok ormas kepemudaan tersebut adalah SF, TA dan RS.

Untuk tersangka RS diketahui sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) serta sebagai provokator dalam insiden pengrusakan PN Depok.

"Mereka bertiga diketahui sebagai penggerak aksi dan provokator yang melakukan pengrusakan di PN," katanya di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka disangkakan pasal terkait pengrusakan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, para tersangka sudah ditahan disini," tuturnya.

Seperti diketahui, ratusan massa organisasi kepemudaan menggeruduk PN Depok setelah gagal bernegosiasi dengan Ketua PN Depok dalam ruangannya.

Kaca jendela dan pintu di ruang ketua PN Depok lantai dua pecah dan berantakan. Kejadian berlangsung cepat tersebut bermula setelah mereka mendatangi Pengadilan Negeri Depok.

Organisasi massa itu meminta agar Ketua PN Depok tetap melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok. Lantaran tidak puas atas putusan PT Jawa Barat massa pun meminta dialog dengan Ketua PN Depok. Tanpa diduga massa menggeruduk PN Depok dan mengamuk.

Berikut berita terkait:
Ketua ormas ditangkap PN Depok dijaga ketat
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)