Gara-gara Merokok, Pria Ini Kini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:59 WIB
loading...
Gara-gara Merokok, Pria Ini Kini Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat jumpa pers terkait pembunuhan yang dilakukan Ainul terhadap calon kakak ipar, Selasa (24/5/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Ainul (25), pria pembacok calon kakak ipar, MYS (25), hingga meninggal dunia di Bintara, Kota Bekasi, terancam hukuman mati. Pembunuhan ini dipicu gara-gara pelaku ditegur korban saat merokok.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat jumpa pers Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Membabi Buta Bunuh Kakak Ipar

Hengki membeberkan, dalam penangkapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa sebilah celurit, sepasang sendal milik korban, serta pakaian korban dan pelaku.

Hingga kini jajarannya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan pembunuhan itu dalam kondisi sadar.

“Pelaku dalam keadaan sadar, karena merasang tersinggung akibat kata-kata sensitif (dari korban),” tuturnya.



MYS tewas dibunuh bermula ketika keduanya terlibat cekcok usai ditegur merokok pada Sabtu (21/5/2022) malam. Saat itu Ainul menghampiri pacarnya yang serumah Dengan MYS.

Tidak ada kejadian apa pun pada Sabtu malam itu. Namun, keesokan harinya, Minggu (22/5/2022), Ainul justru datang lagi menghampiri kediaman korban.

Ainul lalu membabi buta menghabisi MYS di depan keluarganya. Keluarga korban saat itu tidak berani menghentikan amukan lantaran tersangka memiliki senjata tajam. Korban yang sempat melakukan perlawanan pada akhirnya tak berdaya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)