Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).
Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.
”Terima kasih untuk [email protected]@jakarta.terkiniyang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari@dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disinihttps://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku,” tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).
Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.
”Terima kasih untuk [email protected]@jakarta.terkiniyang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari@dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disinihttps://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku,” tuturnya.
(ams)