Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).

Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.

”Terima kasih untuk akun@one.boele.1423dan@jakarta.terkiniyang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari@dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disinihttps://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku,” tuturnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)