Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
Razia Parkir Liar di...
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).

Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.

”Terima kasih untuk [email protected]@jakarta.terkiniyang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari@dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disinihttps://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)