Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Jam 12

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:12 WIB
loading...
Lokasi Layanan SIM Keliling...
Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling setelah masa libur Lebaran 2022. Hari ini pelayanan SIM Keliling berlokasi di 5 titik. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setelah masa libur Lebaran 2022. Hari ini pelayanan SIM Keliling berlokasi di 5 titik.

Pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022 dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)