Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:49 WIB
loading...
Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI akan segera melewati pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Anies mengajak masyarakat agar terus berdoa. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 2 selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.



Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI akan segera melewati pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Anies mengajak masyarakat agar terus berdoa.

"Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan. Semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya," ucap Anies dalam keterangnnya, Kamis (12/5/2022).



Anies juga meminta masyarakat agar jangan abai. Tetap disiplin protokol kesehatan saat berkegiatan sehari-hari.

"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir. Jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” tandanya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)