Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengunjung CFD Diganjar Sapu Jalanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga yang mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) mendapat hukuman.Mereka dihukum lantaran tak mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Mereka tak patuh aturan protokol kes ehatan. Ada 10 warga yang diminta menyapu jalanan," kataKapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyartadi kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). ( )
Dia melanjutkan, warga yang tak mengenakan masker langsung diberikan sanksi oleh anggota. "Kami berikan masker ada 500 masker. Tadi sudah dibagikan 50 masker," terang Budiyarta.
Sekadar informasi, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
"Mereka tak patuh aturan protokol kes ehatan. Ada 10 warga yang diminta menyapu jalanan," kataKapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyartadi kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). ( )
Dia melanjutkan, warga yang tak mengenakan masker langsung diberikan sanksi oleh anggota. "Kami berikan masker ada 500 masker. Tadi sudah dibagikan 50 masker," terang Budiyarta.
Sekadar informasi, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
(mhd)