Kronologis Oknum Polisi Peras Pengendara Rp2,2 Juta sebagai Denda Tilang

Senin, 25 April 2022 - 01:11 WIB
loading...
Kronologis Oknum Polisi...
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota
A A A
BOGOR - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas .

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya. Baca: Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial. Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
"Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya.

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)