Satpol PP DKI Belum Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pasar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:28 WIB
loading...
Satpol PP DKI Belum...
Anggota TNI melakukan sidak terhadap pedagang maupun pembeli di sebuah pasar di Jakarta. Kegiatan ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di pasar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah pasar. Apabila ada pelanggaran, pengelola pasar akan ditegur.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Perumda Pasar Jaya sudah menyiapkan protokol Covid-19 di seluruh pasar yang dibawahinya termasuk akses keluar masuk dan pemberlakuan ganjil genap (Gage) terhadap kios yang ada.

"Saya barusan dari Pasar Minggu, gage tetap jalan, beberapa tempat juga jalan. Gage itu kan untuk mengurangi orang di pasar, untuk social distancing-nya. Kalau ada yang melanggar kami akan ingatkan ke pengelola pasarnya. Mereka nanti mengingatkan kepada penjual dan pembeli," ujar Arifin, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Tiga Perampok Nasabah Bank di Depok Ditembak Mati)

Satpol PP telah mengerahkan 70 lebih personel yang berjaga di 153 pasar tradisional. Salah satu tugasnya memastikan bagaimana para pedagang maupun pembeli menerapkan protokol kesehatan. Bagi pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk.

Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan terlebih dahulu menegur pengelola pasar. Bila tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya yaitu memberikan sanksi denda Rp 250.000 bagi pengunjung yang tidak memakai masker. (Baca juga: Eks Kades di Bekasi Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp1,1 Miliar)

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Jembatan Lima, Jakarta Barat, pihaknya menemukan protokol kesehatan hampir tidak diterapkan. Sebagian besar pedagang tidak menggunakan masker, ketentuan jaga jarak maupun mekanisme ganjil genap seperti yang sudah ditetapkan Pemprov DKI juga tidak diikuti.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)