Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandung Terbongkar karena Kecurigaan Pacar Korban
loading...
A
A
A
BOGOR - Kasus pencabulan yang dilakukan MR (38) terhadap anak kandungnya BA (15) di Tenjolaya, Kabupaten Bogor, terungkap dari kecurigaan kekasih gadis tersebut. Kekasih korban curiga mengetahui MR masuk ke kamar dan mematikan sambungan video call.
"Jadi korban berpacaran dengan seseorang, kemudian terjadi video call. Pada saat video call, handphone korban dimatikan orang tuanya (MR)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Keesoka harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dari situ, kekasih korban curiga dan meminta untuk berkata jujur demi hubungannya.
"Pacarnya ini menanyakan kenapa ayah kamu masuk ke dalam kamar dan mematikan handphone? Kalau kamu tidak jujur terkait aib apa yang kamu punya, jangan salahkan saya ketika nanti kamu saya nikahi saya akan ceraikan kamu kalau ketahuan," jelasnya.
Dari situlah, korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Baca: Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor
"Dari situ kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 sampai sekarang usia 15 tahun. Motifnya, karena istri pelaku sedang sakit dan tidak bisa melayani," ungkap Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Jadi korban berpacaran dengan seseorang, kemudian terjadi video call. Pada saat video call, handphone korban dimatikan orang tuanya (MR)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Keesoka harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dari situ, kekasih korban curiga dan meminta untuk berkata jujur demi hubungannya.
"Pacarnya ini menanyakan kenapa ayah kamu masuk ke dalam kamar dan mematikan handphone? Kalau kamu tidak jujur terkait aib apa yang kamu punya, jangan salahkan saya ketika nanti kamu saya nikahi saya akan ceraikan kamu kalau ketahuan," jelasnya.
Dari situlah, korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Baca: Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor
"Dari situ kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 sampai sekarang usia 15 tahun. Motifnya, karena istri pelaku sedang sakit dan tidak bisa melayani," ungkap Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(hab)