Pesepeda Berjalan Bukan di Jalurnya Terancam Denda Rp100.000 atau Penjara 15 Hari

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:03 WIB
loading...
Pesepeda Berjalan Bukan...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaparkan ada pasal-pasal yang mengatur terkait jalur ILustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaparkan ada pasal-pasal yang mengatur terkait jalur sepeda. Dalam artian jalur sepeda itu harus digunakan oleh pesepeda itu sendiri bukan kendaraan lain.

Direktur Lalulintas Pold metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam UU Lalu Lintas diatur tata cara pengendara sepeda. Disebutkan bagi pengendara kendaraan tidak bermotor itu tidak boleh menggunakan jalan lain selain untuknya. (Baca juga; Catat, Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Sepeda di Jakarta )

Dia menegaskan, jalur sepeda harus digunakan oleh pesepeda dan bukan kendaraan lainnya. Ada pasal yang juga menjerat para pelanggar dalam hal ini kendaraan selain sepeda yang melewati jalur sepeda. "Pelanggarannya ada di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp500.000 atau kurungan 2 bulan," tegasnya.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, juga ada pasal yang bisa menjerat pesepeda karena tidak melalui jalur khusus sepeda. Hukuman untuk pesepeda yang keluar jalur lebih ringan jika dibandingkan hukuman untuk kendaraan lain saat melintas di jalur sepeda. (Baca juga; Anies-Ariza Ingin Sepeda Jadi Alat Transportasi di Jakarta )

"Kalau sepeda tidak menggunakan jalurnya padahal sudah disiapkan denda Rp100.000, ancaman kurungan 15 hari bagi kendaraan tidak bermotor, itu diatur Pasal 299. Jika sudah disiapkan jalurnya tapi dia (pesepeda) menggunakan jalur yang di sebelah kanan, ada kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)