Jakarta PPKM Level 2, Anies: Warteg dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 75 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 . Dalam Kepgub tersebut pelonggaran terlihat pada sektor kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Mulai dari warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya
"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub, Minggu (10/4/2022).
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat 75 persen. Yang menjadi pembeda menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, restoran atau kafe yang buka di malam hari jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Mulai dari warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya
"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub, Minggu (10/4/2022).
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan di tempat 75 persen. Yang menjadi pembeda menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, restoran atau kafe yang buka di malam hari jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
(jon)