Pemkot Jaktim Mulai Gencar Lakukan Vaksin Malam Hari Selama Ramadhan

Sabtu, 09 April 2022 - 06:38 WIB
loading...
Pemkot Jaktim Mulai Gencar Lakukan Vaksin Malam Hari Selama Ramadhan
Petugas kesehatan tengah melakukan vaksinasi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur gencar menggelar vaksinasi Booster di malam hari selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Hal demikian disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin.

"Untuk mengoptimalkan vaksinasi Covid 19 booster di bulan Ramadhan, jajaran kelurahan dan kecamatan (Jakarta Timur) akan menjalankan vaksinasi Covid 19 pada malam hari," ujar Achmad dalam keterangan, Jumat 8 April 2022.

Achmad mengaku, vaksin booster di bulan Ramadhan mengalami penurunan kala diadakan pagi atau siang hari.

"(Vaksin booster malam hari dilakukan) sebab, masyarakat untuk mengikuti vaksinasi pada pagi dan siang hari mulai menurun," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya membantu masyarakat dalam memberikan booster sebagai syarat jika ingin mudik. Untuk itu, penggalakan vaksin booster malam hari massif dilakukan.



"Beberapa titik tertentu ini sudah ada yang melaksanakan, cuma masih belum secara massif. Karena surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan baru keluar, sehingga meminta kepada jajarannya untuk melaksanakan layanan vaksinasi di malam hari," kata Achmad.

Meskipun begitu, Achmad tetap mengimbau kepada warga Jakarta Timur yang telah vaksin booster agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami berharap, masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi Covid 19 booster dapat memastikan kondisi kesehatannya agar terhindar dari penyebaran Covid 19," katanya.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Bagi mereka yang belum booster, ada syarat harus tes antigen atau PCR.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik. Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)