HAMI polisikan Eyang Subur

Jum'at, 12 April 2013 - 07:42 WIB
HAMI polisikan Eyang Subur
HAMI polisikan Eyang Subur
A A A
Sindonews.com - Dianggap meninstakan dan menodai agama, Pengurus Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (11/04/2013) malam. Selain Eyang Subur, dalam waktu dekat HAMI juga akan melaporkan mantan artis cilik Adi Bing Slamet.

"Kami dari HAMI pada hari ini resmi melaporkan Eyang Subur, dengan nomor laporan 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013. Orang ini kami laporkan karena sudah melanggar syariah Islam," kata Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga, semalam.

Sunan menjelaskan, selain persoalan penistaan agama, pihaknya juga menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi Bing Slamet, yang tidak memproses kasusnya ke kepolisian. Pertikaian antara kedua tokoh ini dianggap telah membuat tayangan di televisi tidak mendidik.

"Kami atas nama masyarakat merasa perihatin, karena selama tiga minggu dicekoki pemberitaan soal perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang tidak berhenti," jelasnya.

Eyang Subur, kata Sunan, dilaporkan pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Laporan ini kami buat atas nama Hermanto selaku Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna," tukasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9639 seconds (0.1#10.140)