Mudik Pakai Kereta, Anak Usia di Atas 6 Tahun Wajib Booster
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengeluarkan persyaratan untuk para pe mudik Lebaran 1443 Hijriah yang hendak menggunakan layanan jasa transportasi ini, Rabu 6 April 2022. Salah satu syaratnya yaitu pemudik dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin 5 April 2022. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.
Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa. Orang tua juga diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin 5 April 2022. Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan.
Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.
(mhd)