KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang

Sabtu, 02 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Rasio mengatakan, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," katanya. Baca: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Rasio menuturkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Terlebih lagi, tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air sungai Cisadane.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)