Mulai Hari Ini Terminal Terpadu Pulo Gebang Tutup Layanan Bus AKAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, resmi menutup layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai Jumat (24/4/2020). Penutupan layanan bus AKAP menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan, saat ini suasana di Terminal Pulogebang terpantau sepi. Pemandangan kerumunan orang yang akan mudik maupun para pengurus PO yang menawarkan tiket tak terlihat lagi.
"Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25/2020, maka layanan bus AKAP ditiadakan untuk sementara," ujar Bernad di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Menurut Bernad, penutupan layanan AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang terjadi hingga 31 Mei 2020. Sementara itu, untuk layanan dalam kota tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Terhitung hari ini semua layanan bus AKAP tutup, tidak diizinkan beroperasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Kalaupun masih ada pengendapan bus AKAP, itu hanya satu dua armada. Kita akan arahkan untuk keluar dan tidak boleh bawa penumpang," kata Bernad.
Lebih lanjut Bernad menuturkan, bagi warga yang masih datang dengan menunjukkan tiket bus akan diarahkan ke pengurus PO Bus terkait untuk dilakukan refund atau pengembalian tiket 100 persen. Sedangkan, bagi penumpang yang datang tanpa menunjukkan tiket bus maka akan diarahkan kembali ke rumahnya masing-masing
"Kami minta semua pengurus PO Bus untuk melayani warga yang melakukan refund serta tidak boleh ada pemotongan sedikit pun," pungkas Bernad.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan, saat ini suasana di Terminal Pulogebang terpantau sepi. Pemandangan kerumunan orang yang akan mudik maupun para pengurus PO yang menawarkan tiket tak terlihat lagi.
"Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25/2020, maka layanan bus AKAP ditiadakan untuk sementara," ujar Bernad di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Menurut Bernad, penutupan layanan AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang terjadi hingga 31 Mei 2020. Sementara itu, untuk layanan dalam kota tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Terhitung hari ini semua layanan bus AKAP tutup, tidak diizinkan beroperasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Kalaupun masih ada pengendapan bus AKAP, itu hanya satu dua armada. Kita akan arahkan untuk keluar dan tidak boleh bawa penumpang," kata Bernad.
Lebih lanjut Bernad menuturkan, bagi warga yang masih datang dengan menunjukkan tiket bus akan diarahkan ke pengurus PO Bus terkait untuk dilakukan refund atau pengembalian tiket 100 persen. Sedangkan, bagi penumpang yang datang tanpa menunjukkan tiket bus maka akan diarahkan kembali ke rumahnya masing-masing
"Kami minta semua pengurus PO Bus untuk melayani warga yang melakukan refund serta tidak boleh ada pemotongan sedikit pun," pungkas Bernad.
(thm)