Kerja Sama dengan Kejati, Ini 4 Manfaat bagi Pemprov DKI

Jum'at, 01 April 2022 - 08:37 WIB
loading...
Kerja Sama dengan Kejati, Ini 4 Manfaat bagi Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejati DKI Jakarta.Foto/Tangkapan Layar/IG @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ada empat manfaat yang didapatkan Pemprov DKI dengan kerja sama ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk semakin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance), dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui 15 BUMD menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejati DKI Jakarta.

"Ada empat manfaat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta," kata Anie dalam akun Instagram miliknya @aniesbaswedan dikutip MPI pada Jumat (1/4/2022). Baca: KPK Beri Nilai Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di DKI 90,01%

Keuntungan tersebut yakni, pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD. Kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud.

Ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga. Serta keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

"Dukungan Kejati DKI Jakarta signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)