Polisi Bongkar Pabrik Kartu Perdana Ilegal di Kota Tangerang

Kamis, 31 Maret 2022 - 02:00 WIB
loading...
Polisi Bongkar Pabrik Kartu Perdana Ilegal di Kota Tangerang
Polisi bongkar pabrik kartu perdana ilegal di Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi tetapkan A sebagai tersangka dari kasus kepemilikan sebuah pabrik sim card (kartu perdana) terdiri dari berbagai provider. Sebanyak 78.671 buah kartu yang dimodifikasi untuk lakukan tindak kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, pabrik pengolahan kartu perdana ilegal ini berada di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari 78.671 kartu perdana, sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi.

”Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,” kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Adapun sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871 belum diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.Modusnya, pelaku menginput identitasmilik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, bahwa pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

”Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,” paparnya.

Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan. ”Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan bahwa dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.”Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)