Diajak ke Vila, Pemuda Ini Dirampok Temannya di Puncak Bogor

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
Diajak ke Vila, Pemuda Ini Dirampok Temannya di Puncak Bogor
Seorang pemuda berinisial SAB (20) ditangkap petugas Polsek Cisarua karena merampok dan menusuk temannya sendiri di kawasan Puncak, Bogor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Seorang pemuda berinisial SAB (20) ditangkap petugas Polsek Cisarua karena merampok dan menusuk temannya sendiri di kawasan Puncak , Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. SAB menusuk korban RT (28) dengan dalih beristirahat di vila.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan peristiwa perampokan bemula saat pelaku bersama korban hendak pergi berlibur ke Bandung menggunakan mobil pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Dalam perjalanannya itu, pelaku mengajak korban untuk singgah ke sebuah vila di kawasan Puncak.

"Pelaku mengaku memiliki vila di Puncak dan mengajak korban untuk singgah beristirahat," kata Supriyanto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022). Sesampainya di Jalan Kampung Tugu Utara, pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan.

Di lokasi tersebut, SAB melakukan penusukan kepada RT hingga tersungkur dan menguras harta bendanya. Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran Maut di Teluknaga

"Korban RT diselamatkan warga yang menemukannya di dekat sebuah vila untuk selanjutnya dibawa rumah sakit guna mendapatkan perawatan," ujarnya. Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/3/2022) pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya.

Sementara, untuk keberadaan barang bukti lain seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)
pixels