Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:49 WIB
loading...
Polres Jakpus Gagalkan...
Polres Jakpus memperlihatkan barang bukti 20,9 kg sabu yang disita dari lima tersangka.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,9 kilogram dari lima tersangka di Rest Area Terpeka Km 269 A Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak lima tersangka.

Kelima tersangka yang diciduk yakni, ZF (31), SD (41), MR (29), RD (38), dan DF (36). Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 100.000 jiwa berhasil terselamatkan.

"Sabu yang kita seberat 20,9 kilogram ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022). Baca: Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Dapat Rekomendasi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Panjiyoga membeberkan modus operandi jaringan ini dengan menyimpan barang bukti sabu di balik soundsystem mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1674 EOT berwarna hitam.

Panjiyoga mengatakan, atas perbuatannya kelima tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman hukuman mati," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)