Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,9 kilogram dari lima tersangka di Rest Area Terpeka Km 269 A Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak lima tersangka.
Kelima tersangka yang diciduk yakni, ZF (31), SD (41), MR (29), RD (38), dan DF (36). Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 100.000 jiwa berhasil terselamatkan.
"Sabu yang kita seberat 20,9 kilogram ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022). Baca: Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Dapat Rekomendasi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Panjiyoga membeberkan modus operandi jaringan ini dengan menyimpan barang bukti sabu di balik soundsystem mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1674 EOT berwarna hitam.
Panjiyoga mengatakan, atas perbuatannya kelima tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman hukuman mati," ucapnya.
Kelima tersangka yang diciduk yakni, ZF (31), SD (41), MR (29), RD (38), dan DF (36). Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 100.000 jiwa berhasil terselamatkan.
"Sabu yang kita seberat 20,9 kilogram ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022). Baca: Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Dapat Rekomendasi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Panjiyoga membeberkan modus operandi jaringan ini dengan menyimpan barang bukti sabu di balik soundsystem mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1674 EOT berwarna hitam.
Panjiyoga mengatakan, atas perbuatannya kelima tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman hukuman mati," ucapnya.
(hab)