Disparekraf DKI Sebut Lounge In The Sky di Semanggi Telah Berizin

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:28 WIB
loading...
Disparekraf DKI Sebut Lounge In The Sky di Semanggi Telah Berizin
Lounge in the Sky, Jakarta. Foto: Antara/Nanien Yuniar
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) menyebut resto Lounge In The Sky di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan , telah berizin. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan.

“Sudah punya (izin). Melalui sistem Online Single Submission yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Iffan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Iffan menambahkan, restoran yang berkonsep unik dengan makan di atas ketinggian dan pemandangan Kota Jakarta itu tidak lagi di bawah Disparekraf terkait perizinan. Kendati demikian, Disparekraf masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap restoran tersebut.

“Kalau dulu memang kami yang mengeluarkan perizinan. Tapi setelah ada lembaga PTSP (Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BKPM (pengurusan) izinnya,” ujarnya.



Sebelumnya, Lounge In The Sky Indonesia menggelar acara peluncuran pada Senin 28 Maret 2022. Peresmianwisata kulinerdari ketinggian 50 meter di atas permukaan tanah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat hingga selebriti kenamaan.

Mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hingga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dari kalangan selebritis, ada Baim Wong, Yasmin Wildblood, Tyna Kanna, hingga pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Peresmian dimulai dari acara gunting pita dan dilanjutkan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Bambang Soesatyo. Dalam kesempatan itu, sang ketua MPR RI itu mengapresiasi terciptanya tempat berkuliner unik ini setelah mencobanya.

"Sekaligus bisa menghemat devisa kita, daripada jauh-jauh ke Dubai dan keluar negeri untuk sekadar makan di angkasa, di Jakarta tepatnya di persimpangan jembatan Semanggi, sudah ada," kata Bambang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)