Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:14 WIB
loading...
Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya
Kafe RM menjadi saksi bisu oknum polisi tembak mati satu TNI dan dua warga sipil. Kafe yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu, Kamis (25/2/2021) telah dipasangi police line. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta , Bambang Ismadi mengatakan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan Kafe RM yang mana diketahui sudah 3 kali terjadi sejatinya saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan, yakni teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," tuturnya.

Sedangkan terkait pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, kata dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari 3 poin ini. Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.

Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)