Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:52 WIB
loading...
Tilang ETLE di Tol Jakarta,...
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pandang bulu dalam menegakkan hukum tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pandang bulu dalam menegakkan hukum tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Semua yang melanggar aturan batas kecepatan dan beban muatan akan ditilang.



"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Penilangan juga akan dilakukan pada pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.



"Kami akan kirim surat penilangan ke alamat instansi yang tertera dalam kendaraan yang ada dalam database kami," ucapnya.

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)