Polisi Tangkap Pria Gendong Balita yang Curi Motor di Cilincing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing bergerak cepat menangkap pria gendong balita yang mencuri sepeda motor di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pelaku berinisial SR (37) ditangkap setelah aksinya viral di media sosial. “Modus operandinya agak unik yakni gendong balita kemudian mencuri motor," ujarnya di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Miris, Pria di Cilincing Curi Motor Sambil Gendong Balita
Dari kasus ini terungkap balita perempuan yang digendong pelaku merupakan anak kandung dari si pelaku. Pelaku sengaja mengajak anak untuk mencuri motor supaya gerak-geriknya dalam beraksi tidak dicurigai warga sekitar.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aksi pria gendong balita ini terekam CCTV saat melakukan pencurian motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing. Pelaku beraksi siang hari dengan membawa motor sambil membonceng balita perempuan.
Baca juga: Nekat, Seorang Ibu Gendong Balita Curi HP Terekam CCTV
Saat melihat motor incarannya, pelaku bergegas memarkirkan motornya di dekat tiang listrik. Sambil menggendong balita, pelaku berjalan mendekati motor lalu membawa kabur motor korban.
Setelah berhasil mengambil motor korban, tidak berapa lama kemudian pelaku balik lagi ke lokasi sambil membawa balita untuk mengambil motornya sendiri. Namun, ketika kembali si pelaku telah berganti baju.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pelaku berinisial SR (37) ditangkap setelah aksinya viral di media sosial. “Modus operandinya agak unik yakni gendong balita kemudian mencuri motor," ujarnya di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Miris, Pria di Cilincing Curi Motor Sambil Gendong Balita
Dari kasus ini terungkap balita perempuan yang digendong pelaku merupakan anak kandung dari si pelaku. Pelaku sengaja mengajak anak untuk mencuri motor supaya gerak-geriknya dalam beraksi tidak dicurigai warga sekitar.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aksi pria gendong balita ini terekam CCTV saat melakukan pencurian motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing. Pelaku beraksi siang hari dengan membawa motor sambil membonceng balita perempuan.
Baca juga: Nekat, Seorang Ibu Gendong Balita Curi HP Terekam CCTV
Saat melihat motor incarannya, pelaku bergegas memarkirkan motornya di dekat tiang listrik. Sambil menggendong balita, pelaku berjalan mendekati motor lalu membawa kabur motor korban.
Setelah berhasil mengambil motor korban, tidak berapa lama kemudian pelaku balik lagi ke lokasi sambil membawa balita untuk mengambil motornya sendiri. Namun, ketika kembali si pelaku telah berganti baju.
(jon)