Tak Terima Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya lalu Perkosa Karyawati di Tangerang

Senin, 28 Maret 2022 - 07:50 WIB
loading...
Tak Terima Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya lalu Perkosa Karyawati di Tangerang
Pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang karyawati berinisial A (26) di Tangerang, diringkus polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pelaku penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang karyawati berinisial A (26) di Tangerang, diringkus polisi. Kejadian ini berlangsung pada Minggu 3 Maret 2022, saat pelaku dalam perjalanan menjemput korban dari tempat kerja.

"Tersangka S alias Endit (28) kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).



Zain menerangkan, pelaku baru mengenal korban sekitar 3 pekan. Endit melakukan semua aksinya itu di areal persawahan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, seusai menjemput korban dari tempat kerjanya.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," kata Zain.

Saat tiba di area persawahan, tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak berhubungan badan dan ditolak korban. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh, dan dicekik juga dipukuli di bagian kepala dan wajah.



"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban, dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Namun, rupanya korban langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim lalu mendatangi rumah tersangka Endit, namun tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)