Atasi Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI Minta PT KCN Segera Lakukan Perbaikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk segera melakukan perbaikan terhadap polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberikan sanksi sebanyak 32 item oleh Pemprov DKI terkait pencemaran udara.
"Prinsipnya kami minta KCN sesegera mungkin sesuai batas waktu yang sudah ditentukan untuk melakukan perbaikan," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) pada Senin (22/3/2022).
Ariza mengatakan, PT KCN diberikan sanksi sebanyak 32 item. Setiap 14 hari PT KCN harus menunjukkan hasil melakukan perbaikan. Mulai dari membuat tanggul setinggi empat meter untuk mencegah debu batu bara, lalu menutup dengan terpal di bagian penimbunan batu bara.
"PT KCN harus segera memperbaiki di antaranya, membuat tanggul setinggi empat meter paling lama 60 hari. PT KCN memfungsikan daerah selatan untuk bongkar muat agar tidak ada pencemaran selama 14 hari, serta menutup terpal pada area penimbunan batu bara selama 14 hari," katanya. Baca: PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberikan surat teguran kepada PT KCN untuk segera memperbaiki pengelolaannya selama 60 sampai 90 hari."Tadi kami sudah mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa kami sudah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap PT KCN yang diberi waktu hingga 60 sampai 90 hari untuk memperbaiki pengelolaannya," kata Ariza.
"Prinsipnya kami minta KCN sesegera mungkin sesuai batas waktu yang sudah ditentukan untuk melakukan perbaikan," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) pada Senin (22/3/2022).
Ariza mengatakan, PT KCN diberikan sanksi sebanyak 32 item. Setiap 14 hari PT KCN harus menunjukkan hasil melakukan perbaikan. Mulai dari membuat tanggul setinggi empat meter untuk mencegah debu batu bara, lalu menutup dengan terpal di bagian penimbunan batu bara.
"PT KCN harus segera memperbaiki di antaranya, membuat tanggul setinggi empat meter paling lama 60 hari. PT KCN memfungsikan daerah selatan untuk bongkar muat agar tidak ada pencemaran selama 14 hari, serta menutup terpal pada area penimbunan batu bara selama 14 hari," katanya. Baca: PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberikan surat teguran kepada PT KCN untuk segera memperbaiki pengelolaannya selama 60 sampai 90 hari."Tadi kami sudah mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa kami sudah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap PT KCN yang diberi waktu hingga 60 sampai 90 hari untuk memperbaiki pengelolaannya," kata Ariza.
(hab)