Dapat Arahan Anies, Pemprov DKI Cabut Upaya Banding Putusan PTUN terkait Penanganan Banjir

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:47 WIB
loading...
Dapat Arahan Anies,...
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan PTUN terkait penanganan banjir di Jakarta tahun 2021, setelah mendapat arahan dari Gubernur Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Upaya banding sebelumnya telah diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3/2022).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namu upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).



Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melihat bahwa, dalam putusannya majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan penggugat. Termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.

"Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” kata Yayan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Adapun 5 tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta ,yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan 2 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Rehabilitasi Infrakstruktur Terus Dioptimalkan
Pemprov DKI dalam siaran persnya yang dikeluarkan PPID Jakarta, menyebutkan, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan. Saat ini sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta (Dokumentasi dari Sudin SDA Jakarta Selatan terlampir).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)