Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes Antigen. Namun, aturan itu hanya berlaku jika penumpang sudah membuktikan telah divaksin dosis lengkap.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).
Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva memastikan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan.
Dibebaskannya aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif, KAI tetap menerapkan syarat sebelum keberangkatan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/PCR.
Lihat Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 5 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
Kepala Humas PT KAI Daop 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari ini khusus wilayah Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” ujar Eva, Rabu (9/3/2022).
Terkait mekanisme pemeriksaan bukti vaksin, Eva memastikan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan," beber Eva menambahkan.
Dibebaskannya aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif, KAI tetap menerapkan syarat sebelum keberangkatan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/PCR.
Lihat Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 5 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
(thm)