DKI Kalah Soal Gugatan Banjir, Anggota DPRD Kenneth Sarankan Pemprov Tidak Ajukan Banding
loading...
A
A
A
Seharusnya, kata Kent, Anies melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta."Ganti saja kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan. Salah besar kalau kita kalau melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.
Diketahui, PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021
Gugatan yang dikabulkan pengadilan yakni mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Terkait langkah hukum selanjutnya atau banding, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi PTUN. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN tersebut.
Diketahui, PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021
Gugatan yang dikabulkan pengadilan yakni mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Terkait langkah hukum selanjutnya atau banding, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi PTUN. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN tersebut.
(hab)