Perpamsi Desak KPK Tangkap Oknum Pejabat Tinggi di Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas usaha membongkar dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Hal ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Apalagi pada 17 Februari 2022 KPK telah memanggil ketiga kalinya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi.
Baca juga: Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
“Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya seorang Sekda Kota Bekasi diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan publik, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di gedung Merah Putih Jakarta,” tulis Perpamsi melalui surat keterangan yang diterima MPI, Rabu (23/2/2022).
Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan.
Desakan pertama yakni menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Tangkap seluruh oknum pejabat tinggi Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi,” kata Perpamsi.
Kedua, Perpamsi mendesak memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluannya
“Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi sesuai UU TPPU,” tulisnya.
Terakhir, Perpamsi mendesak KPK menangkap oknum pejabat yang telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK. “Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Perpamsi.
Apalagi pada 17 Februari 2022 KPK telah memanggil ketiga kalinya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi.
Baca juga: Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
“Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya seorang Sekda Kota Bekasi diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan publik, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di gedung Merah Putih Jakarta,” tulis Perpamsi melalui surat keterangan yang diterima MPI, Rabu (23/2/2022).
Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan.
Desakan pertama yakni menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Tangkap seluruh oknum pejabat tinggi Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi,” kata Perpamsi.
Kedua, Perpamsi mendesak memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluannya
“Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi sesuai UU TPPU,” tulisnya.
Terakhir, Perpamsi mendesak KPK menangkap oknum pejabat yang telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK. “Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Perpamsi.
(jon)