Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme ini dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2/2022).Foto/Pemprov DKI.dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menunaikan komitmen dan tanggung jawabnya memberikan kompensasi kepada para korban terorisme . Ada sebanyak 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta mendapatkan kompensasi.

Penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme ini dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (22/2/2022)."Penyerahan (kompensasi) kepada warga di DKI ini kita sampaikan terima kasih kepada LPSK, karena menuntaskan melakukan komitmen. Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," ungkap Anies pada Selasa (22/2/2022).

Anies mengatakan, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.

"Sebagai contoh di Jakarta, siapa pun yang mengalami kekerasan apa pun, maka kita akan tangani 100%. Kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta. Jika mengalami kekerasan, maka kami akan turun dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Anies menyatakan komitmennya dalam melindungi warga di Jakarta agar mendapatkan perlindungan oleh negara.

"Melalui LPSK ini wujud ikhtiar kita untuk mencegah munculnya peristiwa-peristiwa baru. Kami ingin menyampaikan salam kepada keluarga yang tidak bisa hadir di sini. Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," ucapnya.

Sebagai informasi, penyerahan kompensasi ini dilakukan Gubernur Anies bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, didampingi Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pimpinan PT Pegadaian (Persero), serta Pimpinan Kantor Cabang Bank BNI Cipayung.

Perlu diketahui, total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp7,43 miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Rinciannya, 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan;

1. Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;
2. Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan
3. Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)