Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi PTUN soal Gugatan Warga Terkait Pengendalian Banjir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI belum memutuskan langkah hukum terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga soal pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan resmi.
"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).
Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.
"Itu kan pekerjaan pekerjaan rutin sebenarnya kita lakukan ada 13 itu kan ada kewenangan pemerintah pusat, kita kerjakan itu juga. Cuma yang dituju oleh penggugat itu kan lokasinya tertentu nih. Nah itu sambil kita koordinasi dengan SDA di lapangannya, saya enggak tahu di lapangannya ya," ucapnya.
"Kalau terkait banding kita masih tunggu. Sambil koordinasi dengan SDA, sambil menunggu keputusan resmi. Pertimbangan-pertimbangan majelisnya apa nanti di situ," imbuhnya.
Yayan menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.
"Putusan yang resmi belum sampai ke kita, nanti kita lihat nih pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana baru nanti kita lihat apakah harus perlu banding atau putusan, ini sudah kita selesai kerjakan. Nanti kita lihat sambil nunggu putusan resminya dikirim. Sekarang kan baru ada di websitenya," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (21/2/2022).
Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 tuntutan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan yakni, pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Yayan menegaskan bahwa terkait normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan pekerjaan rutin melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Oleh karenanya, ia sudah berkoordinasi SDA yang mengerti situasi di lapangan.
"Itu kan pekerjaan pekerjaan rutin sebenarnya kita lakukan ada 13 itu kan ada kewenangan pemerintah pusat, kita kerjakan itu juga. Cuma yang dituju oleh penggugat itu kan lokasinya tertentu nih. Nah itu sambil kita koordinasi dengan SDA di lapangannya, saya enggak tahu di lapangannya ya," ucapnya.
"Kalau terkait banding kita masih tunggu. Sambil koordinasi dengan SDA, sambil menunggu keputusan resmi. Pertimbangan-pertimbangan majelisnya apa nanti di situ," imbuhnya.
Yayan menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.
(thm)