Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
A A A
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.

“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.

Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017.

Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.

“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.

Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.

”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.

Tak berhenti di situ, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara dugaan penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)