DKI Beri Beasiswa per Semester Rp9 Juta, Simak Tahapannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU ) Tahap I Tahun 2022 per hari ini, Senin (14/2/2022). Adapun pembukaan sampai dengan 25 Februari 2022.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan, per hari ini pihak SMA sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU tahap I Tahun 2022.
Dalam prosesnya, pihak sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022. Lalu, melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 sampai dengan 11 Maret 2022.
"Data final penerima ditetapkan pada 14 sampai 31 Maret 2022," ungkap Waluyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp9 juta per semester. Menurut dia, mahasiswa jenjang pendidikan D3, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini berlaku sampai 6 semester dan dapat diperpanjang 2 semester.
"Sementara bagi mahasiwa jenjang pendidikan S1 mendapat bantuan biaya pendidikan sampai delapan semester dan dapat diperpanjang dua semester," ucapnya.
Waluyo mengatakan, melalui KJMU, peserta didik yang tak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
"Selain meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa, KJMU juga dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif," pungkasnya.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan, per hari ini pihak SMA sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU tahap I Tahun 2022.
Dalam prosesnya, pihak sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022. Lalu, melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 sampai dengan 11 Maret 2022.
"Data final penerima ditetapkan pada 14 sampai 31 Maret 2022," ungkap Waluyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp9 juta per semester. Menurut dia, mahasiswa jenjang pendidikan D3, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini berlaku sampai 6 semester dan dapat diperpanjang 2 semester.
"Sementara bagi mahasiwa jenjang pendidikan S1 mendapat bantuan biaya pendidikan sampai delapan semester dan dapat diperpanjang dua semester," ucapnya.
Waluyo mengatakan, melalui KJMU, peserta didik yang tak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
"Selain meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa, KJMU juga dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif," pungkasnya.
(mhd)