PPKM Level 3, DKI Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19. Dinas Perhubungan kembali menerapkan ganjil genap di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan ganjil genap masih berlaku. Kendati demikian pemerintah masih terus mengkaji dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
”Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan,” kata Ariza, Jumat (11/2/2022).
Terkait pemberhentian aturan ganjil-genap, Ariza menegaskan bergantung dari situasi dan kondisi. Sebab, sebuah kebijakan harus ada dasar yang jelas.
”Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," tuturnya.
Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya.
Kemudian, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.
Sedangkan lokasi tempat wisata meliputi, Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 8-14 Februari 2022 berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Sementara itu untuk tiga lokasi tempat wisata berlaku setiap Jumat-Minggu setiap pukul 12.00-18.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan ganjil genap masih berlaku. Kendati demikian pemerintah masih terus mengkaji dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
”Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan,” kata Ariza, Jumat (11/2/2022).
Terkait pemberhentian aturan ganjil-genap, Ariza menegaskan bergantung dari situasi dan kondisi. Sebab, sebuah kebijakan harus ada dasar yang jelas.
”Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," tuturnya.
Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya.
Kemudian, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.
Sedangkan lokasi tempat wisata meliputi, Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 8-14 Februari 2022 berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Sementara itu untuk tiga lokasi tempat wisata berlaku setiap Jumat-Minggu setiap pukul 12.00-18.00 WIB.
(ams)