Polisi Kemungkinan Akan Hentikan Kasus Kecelakaan Anak Gubernur Kaltara

Rabu, 09 Februari 2022 - 01:18 WIB
loading...
Polisi Kemungkinan Akan...
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan toyota Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) malam. Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: AKP Novandi Arya Anak Gubernur Kaltara Meninggal Kecelakaan, Siapa Pengemudinya?

Di mana, salah satu yang menjadi korban dalam kecelakaan itu adalah AKP Novandi Arya Kharizma yang juga putera Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang.



Sambodo awalnya menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dilangsungkan. "Walaupun nanti kemungkinan akan di SP3," kata Sambodo dalam jumpa persnya, di Jakarta, Selasa (8/2/2022) malam.

Sambodo mengungkapkan sejumlah alasan, yang membuat pihak kepolisian akan menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Salah satunya, kasus ini merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal.

"Karena kemungkinan ini laka tunggal dan pengemudi meninggal dunia. Namun, kami akan berupaya terus menentukan siapa yang jadi pengemudi pada malam hari itu," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)