Satgas Covid-19 Jakarta Utara Jaring Pelanggar PSBB di 3 Titik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam menerapkan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas gabungan unsur tiga pilar (Pemerintah, TNI dan Polri) menetapkan tiga lokasi sebagai titik pemeriksaan kendaraan bermotor dalam penerapan PPSB di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan, ketiga lokasi cek poin adalah di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk, dan Pos Kamal yang berada di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan.
"Dari ketiga lokasi tersebut, ada petugas gabungan yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakan," kata Harlem, Senin (13/4/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kapasitas kursi kendaraan yang digunakan dengan aturan 50% dari total kursi yang tersedia. Selain itu, petugas juga mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk terus menggunakan menggunakan masker di dalam kendaraan.
"Tidak hanya di cek poin ini saja, petugas gabungan juga mobile (bergerak) keliling ruas jalan untuk melakukan penegakan aturan PSBB pada kendaraan," jelasnya.
Saat ditanya soal penindakan pelanggar PSBB, Harley mengatakan jika sampai saat ini masih dengan tahap tindakan imbauan dan teguran kepada setiap pengguna dan penumpang di setiap kendaraan dari dan menuju lokasi cek point.
Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara, AKBP Slamet Widodo, menegaskan bahwa hingga sampai saat ini belum ada pemberlakuan penindakan tilang kepada pengemudi yang melanggar PSBB. "Tidak ada penindakan tilang. Sementara sifatnya himbauan," tandasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan, ketiga lokasi cek poin adalah di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk, dan Pos Kamal yang berada di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan.
"Dari ketiga lokasi tersebut, ada petugas gabungan yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakan," kata Harlem, Senin (13/4/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kapasitas kursi kendaraan yang digunakan dengan aturan 50% dari total kursi yang tersedia. Selain itu, petugas juga mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk terus menggunakan menggunakan masker di dalam kendaraan.
"Tidak hanya di cek poin ini saja, petugas gabungan juga mobile (bergerak) keliling ruas jalan untuk melakukan penegakan aturan PSBB pada kendaraan," jelasnya.
Saat ditanya soal penindakan pelanggar PSBB, Harley mengatakan jika sampai saat ini masih dengan tahap tindakan imbauan dan teguran kepada setiap pengguna dan penumpang di setiap kendaraan dari dan menuju lokasi cek point.
Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara, AKBP Slamet Widodo, menegaskan bahwa hingga sampai saat ini belum ada pemberlakuan penindakan tilang kepada pengemudi yang melanggar PSBB. "Tidak ada penindakan tilang. Sementara sifatnya himbauan," tandasnya.
(thm)