Alasan Anies Usul Ditiadakannya Pembelajaran Tatap Muka Selama 1 Bulan  

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:12 WIB
loading...
Alasan Anies Usul Ditiadakannya...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan alasan diberhentikannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan alasan diberhentikannya Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di Jakarta. Anies menjelaskan, PTM diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) empat menteri sebagaimana disesuaikan dengan level PPKM.

"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui instruksi, Inmendagri," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Selebihnya, Anies menerangkan, perbedaan keputusan saat diberlakukan PSBB berbeda dengan saat ini.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB keputusan PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur," ujarnya.

Anies menyadari dengan diberlakakukannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dikalangan anak-anak.



"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko dan usulan dari Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen PJJ atau belajar dari rumah saja," katanya.

Sebelumnya, Anies mengaku berkomunikasi langsung dengan Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.

"(Saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Anies menambahkan, dalam pembelajaran jarak jauh tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) sembari memastikan situasi dan kondisi pandemi.

"Jadi selama satu bulan ke depan, pembelajaran 100 persenjarak jauh atau belajar di rumah saja sambil nanti kita pantau kondisi Covid-19 seperti apa," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)