Pertama di Indonesia Polres Bekasi Kembalikan Barang Curian ke Warga, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menggelar Gebyar Expo Virtual Barang Bukti tahun 2022. Expo tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan barang-barang bekas hasil kejahatan kepada para korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kegiatan expo barang bukti yang dilakukan virtual merupakan pertama kalinya di Indonesia.
Expo tersebut juga digelar serentak bersama di 13 satuan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.”Pemilik yang merasa kendaraannya terdata dalam rilis bisa langsung datang di Mapolres Metro Bekasi,” kata Gidion, Rabu (2/2/2022).
Gidion menjelaskan, kepada para pemilik barang kejahatan tersebut dapat langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan. Pemilik juga diwajibkan untuk membawa kartu tanda identitas (KTP) dan surat – surat lengkap.
”Melampirkan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian dan menyertakan bukti diri serta kelengkapan kendaraan bermotor seperti KTP, STNK dan BPKB,” tambahnya.
Dalam kesempatannya, Gidion menjelaskan, barang bukti yang akan dikembalikan merupakan barang bukti dari hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Kendaraan tersebut didapat dari hasil temuan maupun pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Polsek jajaran. ”Semuanya hasil ungkap kasus oleh penyidik. Sebagian besar kendaraan roda dua,” tukasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kegiatan expo barang bukti yang dilakukan virtual merupakan pertama kalinya di Indonesia.
Expo tersebut juga digelar serentak bersama di 13 satuan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.”Pemilik yang merasa kendaraannya terdata dalam rilis bisa langsung datang di Mapolres Metro Bekasi,” kata Gidion, Rabu (2/2/2022).
Gidion menjelaskan, kepada para pemilik barang kejahatan tersebut dapat langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan. Pemilik juga diwajibkan untuk membawa kartu tanda identitas (KTP) dan surat – surat lengkap.
”Melampirkan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian dan menyertakan bukti diri serta kelengkapan kendaraan bermotor seperti KTP, STNK dan BPKB,” tambahnya.
Dalam kesempatannya, Gidion menjelaskan, barang bukti yang akan dikembalikan merupakan barang bukti dari hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Kendaraan tersebut didapat dari hasil temuan maupun pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Polsek jajaran. ”Semuanya hasil ungkap kasus oleh penyidik. Sebagian besar kendaraan roda dua,” tukasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(ams)