Kisah Sedih Pria Penjual Pupuk, Diteror Debt Collector Usai Pikap Dicuri
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang penjual pupuk organik berinisial HN (50) menjadi korban teror dan intimidasi dari sekelompok debt collector . Hal itu terjadi setelah mobil pikap Suzuki Carry miliknya raib dibawa lari pencuri .
Mobil pikap itu dimiliki HN dengan cara kredit. Saat kejadian, status angsurannya sudah dibayarkan sebanyak 40 kali dari total 57 bulan. Sehari-hari pikap tersebut digunakan untuk mengantar pesanan pupuk ke berbagai lokasi.
HN menceritakan, saat mengetahui pikapnya dicuri dia langsung bergegas membuat laporan polisi di Polsek Legok, Kabupaten Tangerang. Komunikasi dengan pihak leasing juga dilakukan agar cicilannya bisa disetop sambil menunggu pencairan asuransi.
Namun ternyata, sejumlah debt collector mendatangi kediamannya di wilayah Legok. Mereka berdalih menagih cicilan kredit mobil pikap yang statusnya sudah hilang dicuri. Perdebatan pun terjadi, para penagih utang tak mau tahu dan meminta HN tetap menyetor seluruh cicilan Rp2,6 juta per bulan.
"Saya tanya mobil apa yang ditagih? mobil saya kan hilang dicuri. Debt collector ini tidak mau tahu, mereka juga minta biaya operasional dan penanganan. Saya protes, mereka tetap ngotot," tutur HN, Senin (31/01/22).
Dilanjutkan HN, intimidasi oleh kelompok debt collector itu berlanjut saat dia mendatangi kantor cabang leasingnya di daerah Gading Serpong. Di sana, HN mengaku dimasukkan ke dalam ruangan kecil untuk diinterogasi.
"Mereka ajak saya ke kantor cabangnya, sampai sana diintimidasi dalam ruangan sempit. Mereka bilang sudah kerja (nagih), dan minta biaya penanganan. Mereka marah-marah ancam mau mukul, saya tetap enggak mau ngasih, terus dia ngancam bilang mau bunuh saya sekalian," ungkapnya.
Menurut HN, kasus pengerahan debt collector itu muncul lantaran ada pengurusan asuransi kehilangan yang tak tuntas dijalani pihak leasing. Belakangan HN mengetahui bahwa proses asuransi bisa segera dicairkan, hanya saja total tagihan yang diminta leasing nilainya sangat besar.
"Nilai utang tanggungan saya malah lebih besar dari nilai pencairan asuransi. Jadi kalaupun turun dana asuransinya, tetap enggak nutupin utangnya. Saya cek, ternyata utang tanggungannya besar karena ada banyak biaya enggak jelas seperti biaya penarikan mobil dan lain-lain. Itu kan enggak masuk akal, karena mobil saya ini hilang dicuri masa ada biaya penarikan," bebernya lagi.
Atas kejadian itu, HN mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang. Dia berharap, kasus itu bisa diselesaikan secara terang benderang sehingga tidak merugikan konsumen secara materil dan non materil. "Saya ingin masalah ini cepat selesai dengan rasa keadilan, makanya saya mengadu ke BPSK," ucapnya.
Mobil pikap itu dimiliki HN dengan cara kredit. Saat kejadian, status angsurannya sudah dibayarkan sebanyak 40 kali dari total 57 bulan. Sehari-hari pikap tersebut digunakan untuk mengantar pesanan pupuk ke berbagai lokasi.
HN menceritakan, saat mengetahui pikapnya dicuri dia langsung bergegas membuat laporan polisi di Polsek Legok, Kabupaten Tangerang. Komunikasi dengan pihak leasing juga dilakukan agar cicilannya bisa disetop sambil menunggu pencairan asuransi.
Namun ternyata, sejumlah debt collector mendatangi kediamannya di wilayah Legok. Mereka berdalih menagih cicilan kredit mobil pikap yang statusnya sudah hilang dicuri. Perdebatan pun terjadi, para penagih utang tak mau tahu dan meminta HN tetap menyetor seluruh cicilan Rp2,6 juta per bulan.
"Saya tanya mobil apa yang ditagih? mobil saya kan hilang dicuri. Debt collector ini tidak mau tahu, mereka juga minta biaya operasional dan penanganan. Saya protes, mereka tetap ngotot," tutur HN, Senin (31/01/22).
Dilanjutkan HN, intimidasi oleh kelompok debt collector itu berlanjut saat dia mendatangi kantor cabang leasingnya di daerah Gading Serpong. Di sana, HN mengaku dimasukkan ke dalam ruangan kecil untuk diinterogasi.
"Mereka ajak saya ke kantor cabangnya, sampai sana diintimidasi dalam ruangan sempit. Mereka bilang sudah kerja (nagih), dan minta biaya penanganan. Mereka marah-marah ancam mau mukul, saya tetap enggak mau ngasih, terus dia ngancam bilang mau bunuh saya sekalian," ungkapnya.
Menurut HN, kasus pengerahan debt collector itu muncul lantaran ada pengurusan asuransi kehilangan yang tak tuntas dijalani pihak leasing. Belakangan HN mengetahui bahwa proses asuransi bisa segera dicairkan, hanya saja total tagihan yang diminta leasing nilainya sangat besar.
"Nilai utang tanggungan saya malah lebih besar dari nilai pencairan asuransi. Jadi kalaupun turun dana asuransinya, tetap enggak nutupin utangnya. Saya cek, ternyata utang tanggungannya besar karena ada banyak biaya enggak jelas seperti biaya penarikan mobil dan lain-lain. Itu kan enggak masuk akal, karena mobil saya ini hilang dicuri masa ada biaya penarikan," bebernya lagi.
Atas kejadian itu, HN mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang. Dia berharap, kasus itu bisa diselesaikan secara terang benderang sehingga tidak merugikan konsumen secara materil dan non materil. "Saya ingin masalah ini cepat selesai dengan rasa keadilan, makanya saya mengadu ke BPSK," ucapnya.
(hab)