Terlibat narkoba, anggota Polres Tangerang dicopot

Senin, 03 September 2012 - 21:57 WIB
Terlibat narkoba, anggota Polres Tangerang dicopot
Terlibat narkoba, anggota Polres Tangerang dicopot
A A A
Sindonews.com - Anggota Polres Kota Tangerang, Brigadir Arianda (29) harus rela baju kebesaran Polrinya dilucuti di depan rekan-rekannya, dalam upacara Pemberhentian dengan tidak hormat di halaman Polres Kota Tangerang.

Brigadir Arianda dicopot dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Ternyata, Arianda juga memiliki catatan buruk di Propam Polres Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan sudah sering kali tersangkut kasus dan sering mangkir dari dinas sehingga sudah sering terkena sidang indisipliner hingga Mutasi Demosi," tegas Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Tri Hartono usai upacara pemberhentian dnegan tidak hormat Brigadir Arianda, Senin (3/9/2012).

Selain itu, lanjut Kasie Propam, dia juga pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon Jakarta Barat, setelah membeli beberapa gram sabu-sabu.

"Selanjutnya diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh pengadilan Jakarta barat," paparnya.

Brigadir Arianda didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 C No 2 Tahun 2003 tentang mangkir dari dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.

"Sebelum didakwa dengan pasal berlapis dia mendapatkan sidang internal Ankum (atasan hukum) yakni Kapolres, setelah melalui persidangan tersebut pelaku akhirnya didakwa dengan pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003.

Sementara itu, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, pihaknya akan bertinda tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan atau indisipliner.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5710 seconds (0.1#10.140)