Cegah Radikalisme, Pembangunan Kampung Tangguh Ideologi oleh Densus 88 Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya Datasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri membangun Kampung Tangguh Ideologi untuk mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan terkecil seperti RT dan RW mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid. Menurut Habib Syakur, dengan adanya Kampung Tangguh Ideologi di seluruh di Indonesia, nantinya semua unsur masyarakat turut berkontribusi dalam mengawasi lingkungannya, hingga tingkat RT/RW.
"Saya rasa di bentuknya Kampung Tangguh Ideologi ini sudah jelas tujuannya yaitu pengawasan bersama," kata Habib Syakur, Rabu (19/1/2022).
Habib Syakur menilai, keberadaan Kampung Tanggung Idelogi ini juga akan mendorong Pemerintah Daerah (pemda) untuk bertanggung jawab memastikan daerahnya aman dari penyebaran paham radikal, intoleran, hingga teroris. Caranya dengan mengedukasi masyarakat akan bahaya paham radikal.
”Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh agama, perangkat desa atau tokoh masyarakat, juga perlu memberi pemahaman ke masyarakat akan pengaruh media sosial yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mempengaruhi rakyat Indonesia,” ucapnya.
Kelompok radikal yang melakukan pengaruh-pengaruh itu, kata dia, harus disikapi dengan tegas dengan cara diblokir kontennya dan diperiksa orangnya jika mereka berada di lingkungan. "Intinya, pemerintah menindak tegas para pelaku yang menyosialisasi radikalisme lewat medsos, maupun lewat pengajian dan lain-lain. Tindak tegas, tangkap mereka supaya ada efek jera, agar tak terulang lagi," tuturnya.
Tokoh yang peduli terhadap isu radikalisme ini mengaku khawatir maraknya penyebaran paham radikal akan mengancam kelangsungan pembangunan Indonesia. "Saya khawatir radikalisme berkeliaran tanpa ditindak mengancam pembanguna hingga tahun 2024. Sebetulnya apa yang digaungkan oleh pengusung khilafah ini bisa kita cegah dengan cara menindak tegas, polisi harus menindak tegas,. Masalah ini tidak bisa berhenti di teori, harus ada praktik tindak tegas. tangkap penjara, tangkap, penjara," tukasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Kontra Ideologi Ditcegah Densus 88 AT Polri Kombes Pol Ponco Ardani, mengatakan, Kampung Tangguh Ideologi bertujuan meningkatkan peran empat pilar masyarakat dalam mencegah radikalisme, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh agama, serta perangkat desa atau tokoh masyarakat.
"Itu tujuannya menciptakan lingkungan terkecil RW, kampung, desa untuk menaggulangi penyebaran radikalisme, teeorisme," kata Ponco dalam kegiatan Workshop Kebangsaan yang diikuti 109 penyuluh agama dan bhabinkamtibmas di Jakarta Timur, Kamis, 13 Januari 2022.
Ponco berharap, Kampung Tangguh Ideologi ini bisa menyebar luas ke seluruh wilayah NKRI sehingga Indonesia menjadi negara yang tangguh ideologi. "Artinya kalau satu RT itu sudah tangguh ideologi, maka akan menular ke seluruh Indonesia. dia akan menjadi negara yang tangguh ideologi," ucap Ponco.
Menurut Ponco, Kampung Tangguh Ideologi ini akan menyinergikan seluruh pimpinan di desa untuk mengedukasi masyarakat, mencegah masuknya paham radikal, melindungi masyarakat yang rentan terpapar, mendata dan memgawasi pendatang yang masuk ke lingkungan masyarakatnya, serta menjaga toleransi dan moderasi beragama di lingkungannya.
Salah satunya dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid. Menurut Habib Syakur, dengan adanya Kampung Tangguh Ideologi di seluruh di Indonesia, nantinya semua unsur masyarakat turut berkontribusi dalam mengawasi lingkungannya, hingga tingkat RT/RW.
"Saya rasa di bentuknya Kampung Tangguh Ideologi ini sudah jelas tujuannya yaitu pengawasan bersama," kata Habib Syakur, Rabu (19/1/2022).
Habib Syakur menilai, keberadaan Kampung Tanggung Idelogi ini juga akan mendorong Pemerintah Daerah (pemda) untuk bertanggung jawab memastikan daerahnya aman dari penyebaran paham radikal, intoleran, hingga teroris. Caranya dengan mengedukasi masyarakat akan bahaya paham radikal.
”Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh agama, perangkat desa atau tokoh masyarakat, juga perlu memberi pemahaman ke masyarakat akan pengaruh media sosial yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mempengaruhi rakyat Indonesia,” ucapnya.
Kelompok radikal yang melakukan pengaruh-pengaruh itu, kata dia, harus disikapi dengan tegas dengan cara diblokir kontennya dan diperiksa orangnya jika mereka berada di lingkungan. "Intinya, pemerintah menindak tegas para pelaku yang menyosialisasi radikalisme lewat medsos, maupun lewat pengajian dan lain-lain. Tindak tegas, tangkap mereka supaya ada efek jera, agar tak terulang lagi," tuturnya.
Tokoh yang peduli terhadap isu radikalisme ini mengaku khawatir maraknya penyebaran paham radikal akan mengancam kelangsungan pembangunan Indonesia. "Saya khawatir radikalisme berkeliaran tanpa ditindak mengancam pembanguna hingga tahun 2024. Sebetulnya apa yang digaungkan oleh pengusung khilafah ini bisa kita cegah dengan cara menindak tegas, polisi harus menindak tegas,. Masalah ini tidak bisa berhenti di teori, harus ada praktik tindak tegas. tangkap penjara, tangkap, penjara," tukasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Kontra Ideologi Ditcegah Densus 88 AT Polri Kombes Pol Ponco Ardani, mengatakan, Kampung Tangguh Ideologi bertujuan meningkatkan peran empat pilar masyarakat dalam mencegah radikalisme, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh agama, serta perangkat desa atau tokoh masyarakat.
"Itu tujuannya menciptakan lingkungan terkecil RW, kampung, desa untuk menaggulangi penyebaran radikalisme, teeorisme," kata Ponco dalam kegiatan Workshop Kebangsaan yang diikuti 109 penyuluh agama dan bhabinkamtibmas di Jakarta Timur, Kamis, 13 Januari 2022.
Ponco berharap, Kampung Tangguh Ideologi ini bisa menyebar luas ke seluruh wilayah NKRI sehingga Indonesia menjadi negara yang tangguh ideologi. "Artinya kalau satu RT itu sudah tangguh ideologi, maka akan menular ke seluruh Indonesia. dia akan menjadi negara yang tangguh ideologi," ucap Ponco.
Menurut Ponco, Kampung Tangguh Ideologi ini akan menyinergikan seluruh pimpinan di desa untuk mengedukasi masyarakat, mencegah masuknya paham radikal, melindungi masyarakat yang rentan terpapar, mendata dan memgawasi pendatang yang masuk ke lingkungan masyarakatnya, serta menjaga toleransi dan moderasi beragama di lingkungannya.
(cip)