Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Pengacara menyebutkan Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebutkan Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

Dalam surat itu dinyatakan penyidikan tersangka AG dihentikan. Adapun alasannya karena tak cukup alat bukti.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu

Aldo menyesalkan keputusan penyidik. Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, dan laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.

"Terkecuali sertifikat a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo.

"Keterangan terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia membayar ganti rugi," tambahnya.

“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.

Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC

Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.

Aldo meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2 miliar-Rp3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” ujar Aldo.

Menurut dia, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah itu beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.

Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pada 2017 Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan Pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi, klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah atau penyerobotan,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)