Langgar UU ITE, dr Ira divonis 5 bulan

Selasa, 17 Juli 2012 - 12:19 WIB
Langgar UU ITE, dr Ira divonis 5 bulan
Langgar UU ITE, dr Ira divonis 5 bulan
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada dr Ira Simatupang, karena melakukan pelanggaran UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Hakim PN Tangerang Ridwan Ramli mengatakan, dr Ira Simatupang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena telah mendidtribusikan dan mentransmisikan email yang berisikan penghinaan kepada rekan seprofesinya dr Bambang Gunawan.

"Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 5 bulan, tanpa harus menjalani kurungan penjara. Dengan syarat tidak melakukan tindak pidana serupa selama sepuluh bulan," ujar Ridwan membacakan vonis di PN Tangerang, Selasa (17/7/2012).

Usai persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terpidana untuk melakukan pembelaan. "Saya fikir-fikir dulu," terang dr Ira.

Seperti diketahui, pada Maret 2009 dr Ira mengirimkan surat elektronik kesejumlah akun di RSUD Tangerang yang berisi pencemaran nama baik terhadap dr Bambang.

Pada Agustus 2010, kasus ini dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan melanggar tiga pasal, yakni Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis.‬
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2883 seconds (0.1#10.140)