Culik Anak 12 Tahun di Tangsel, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi meringkus seorang pelaku penculikan terhadap anak perempuan berinisial AAS (12) di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku diketahui berinisial DFR (22) yang merupakan seorang pengangguran. Dia diringkus pada Jumat (14/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya wilayah Lengkong Wetan, Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan pelat nomor kendaraan pelaku yang terpantau dalam Close Circuid Television (CCTV).
"Kita lihat pelat motor ini, kita kroscek, kita datangi alamatnya," kata Sarly di Mapolres Tangsel.
Rupanya motor yang digunakan pelaku adalah milik temannya. Pelaku meminjamnya dengan alasan untuk sekadar berjalan-jalan mencari udara segar.
"Pelaku meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan DFR tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku baru kali ini melakukan aksinya.
"Pengakuannya baru sekali ini," ungkapnya.
Dilanjutkan Sarly, pelaku membawa lari korban karena spontan tertarik begitu melihat tubuhnya. Saat kejadian, bocah sedang bermain di sekitar kediamannya.
"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban," ucapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.
"Kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Pelaku diketahui berinisial DFR (22) yang merupakan seorang pengangguran. Dia diringkus pada Jumat (14/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya wilayah Lengkong Wetan, Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan pelat nomor kendaraan pelaku yang terpantau dalam Close Circuid Television (CCTV).
"Kita lihat pelat motor ini, kita kroscek, kita datangi alamatnya," kata Sarly di Mapolres Tangsel.
Rupanya motor yang digunakan pelaku adalah milik temannya. Pelaku meminjamnya dengan alasan untuk sekadar berjalan-jalan mencari udara segar.
"Pelaku meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan DFR tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku baru kali ini melakukan aksinya.
"Pengakuannya baru sekali ini," ungkapnya.
Dilanjutkan Sarly, pelaku membawa lari korban karena spontan tertarik begitu melihat tubuhnya. Saat kejadian, bocah sedang bermain di sekitar kediamannya.
"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban," ucapnya.
Baca Juga
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.
"Kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(mhd)