Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:35 WIB
loading...
Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi . Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Kota Bekasi Partai Golkar Nofel Saleh Hilabi mengaku prihatin atas kabar terjaringnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nofel menyebut, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu merupakan kader terbaik yang dimiliki Partai Golkar. Menurutnya, kabar tersebut tentu telah membuat kaget para kader Partai Golkar, khususnya di Kota Bekasi.

"Kita berharap jangan ada lagi kasus korupsi di Kota Bekasi ini," kata Nofel Saleh Hilabikepada wartawan, Rabu 5 Januari 2022.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Nofel juga turut memberikan arahan kepada kadernya untuk tetap tenang menyikapi kabar tersebut.

"Saya sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi meminta semua pihak, untuk tidak membuat kegaduhan dan tetap tenang atas OTT yang menjerat Rahmat Effendi," kata Nofel.



Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut diduga yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak membantah saat dikonfirmasi soal penangkapan Rahmat Effendi. Ia mengamini, tim satgas melakukan OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat pada siang kemarin.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Nurul Ghufron.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu 5 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.50 WIB. Ia kemudian diberikan sebuah kertas putih oleh kuasa hukumnya sebelum memasuki pintu masuk Gedung KPK. Pihak penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca OTT untuk menetapkan status hukum Rahmat Effendi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)