Desak Penggunaan Vaksin Halal, FUMI Gelar Aksi Damai di Kemenkes

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
Desak Penggunaan Vaksin Halal, FUMI Gelar Aksi Damai di Kemenkes
Ratusan anggota FUMI menggelar aksi damai di kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). Mereka minta penggunaan vaksin halal diprioritaskan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ratusan anggota Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar aksi damai di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). Mereka minta penggunaan vaksin halal diprioritaskan.

FUMI mengkritisi kondisi terkait vaksinasi Covid-19 yang terjadi saat ini. Mereka menyayangkan pemberian suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan tidak sesuai kaidah-kaidah ajaran agama Islam.

"Sejak awal tahun 2020, muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih. MUI juga menyetujui penggunaan vaksin tersebut karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin sehingga tidak ada pilihan lain," ujar Ketua Presidium FUMI M Rifky, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Tak Perlu Didiskusikan, Kemenkes Tinggal Eksekusi Atensi Jokowi Soal Vaksin Halal

Pria yang akrab disapa Eki Pitung itu melanjutkan meski sudah berlangsung dua tahun, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun haram. Pemerintah merencanakan mulai Januari 2022 akan melakukan program vaksinasi booster pada masyarakat dengan menggunakan enam jenis vaksin.

Eki mengingatkan jumlah muslim di Indonesia sangat besar sehingga pemilihan jenis vaksin halal harus menjadi prioritas pemerintah. Maka itu, perlu ada jaminan dan perlindungan pada umat muslim di Indonesia untuk mendapatkan vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depannya

Dia meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2021. "Berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," kata Eki.
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

FUMI juga meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim. Tuntutan juga disampaikan FUMI pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR.

Mereka juga meminta DPR agar melarang pemerintah, khususnya Menkes menggunakan anggaran APBN membeli vaksin haram dan diberikan kepada umat muslim di Indonesia. Mereka juga meminta MUI segera menetapkan dan mengumumkan vaksin halal dan haram di Indonesia. "MUI harus segera mencabut persetujuan penggunaan vaksin haram di Indonesia karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat vaksin Covid-19," ujar Eki.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)