Optimalkan Layanan Masyarakat, Anies Hibahkan Aset Daerah ke Forkopimda

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:52 WIB
loading...
A A A
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.

Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:

1. Tanah Lapangan Tenis

PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2888 seconds (0.1#10.140)